Mantan Kades Karang Anyar Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Almarhum Hamsi Tak Terima

Mira, keponakan almarhum Hamsi yang hadir saat sidang nampak menangis usai mendengar hakim memvonis Amir 1 tahun penjara -Foto : SC Vidoe Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Mantan Kades Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara,  Amir yang melakukan pengancaman menggunakan senjata organik kepada almarhum Hamzi divonis 1 tahun penjara. Vonis disampaikan pada sidang di Pengadilan Negeri (PA) Lubuk Linggau, sekitar pukul 10.30 wib, Senin 16 Desember 2024.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dengan pidana kurungan 1,6 tahun penjara.

Vonis ini pun mendapat penolakan dari keluarga almarhum Hamsi. Bahkan mereka langsung menyampaikan keberatan mereka diruang persidangan. Pihak keluarga mengaku sangat kecewa. 

"Karena jauh dari harapan keluarga yang berharap terdakwa Amir divonis sesuai undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana paling rendah 20 tahun dan paling berat hukuman mati," tegas Mira, keponakan Hamsi yang hadir saat sidang kemarin. 

BACA JUGA:Tambang Hidayat, Oknum Kades Bersama Wanita Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tingkatkan Mandiri Pangan Warganya, Kades Sidoharjo Musi Rawas Bagikan 2.000 Bibit Alpukat ke Masyarakat

Pihaknya merasa keadilan tidak ditegakkan disini. Mereka pun melalui kuasa hukum akan segera melakukan aksi protes.

"Harus sesuai UU, ini kenapa jauh sekali vonisnya. Kami sangat kecewa. Belum lagi sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 14.00 wib, eh tiba-tiba berubah jadwal jadi pagi. Dari sini saja kami sudah curiga, ada apa ini," tegasnya didampingi istri korban, Dina. 

Ia berharap ada keadilan untuk almarhum suaminya. 

Kuasa hukum keluarga Hamsi, Indra Cahaya pun menyampaikan keberatan mereka.

BACA JUGA:Mantan Kades Akui Bagikan Uang Rp 500 Ribu Per Orang

BACA JUGA:Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas Imbau Kades Gunakan DD Sesuai RAPBDes

"Ini bukan harapan keluarga, yang kita bicara itu undang-undang. Yang dipakai itu, yang dituntut dan didakwakan itu adalah undang-undang darurat. Jadi kami tidak mengerti pertimbangan apa sampai divonis hanya 1 tahun. Sekali lagi keinginan terdakwa divonis 20 tahun penjara atau seumur hidup itu bukan maunya keluarga, ini undang-undang. Undang-undang darurat itu tidak ada mencantumkan hukuman minimalnya itu. Ancaman hukumannya itu 20 tahun," tegasnya. 

Pihaknya pun akan minta agar Jaksa segera mengajukan banding.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan