Perlu Hati-Hati Memilih Bank Tempat Menitipkan Uang
Menabung di bank. -Foto: Dokumen-Disway.ID
Menurut Andri Fratama, sebelum masalah ini ke ranah hukum dia sudah melakukan koordinasi dengan pihak BRI Cabang Lubuklinggau, berharap adanya penyelesaian.
Karena tidak ada penyelesaian dan niat baik dari pihak Kantor Cabang BRI Lubuklinggau.
BACA JUGA:Bank Terbesar di Indonesia, Aset terbesar Capai 2 Ribuan Triliun
BACA JUGA:Nasabah BRI : Ini Bank dengan Biaya Administrasi Per Bulan Lebih Murah
Ia melaporkan masalah ini ke BPSK Lubuklinggau.
Menurut Andri Fratama, pihak BRI Lubuk Linggau menolak putusan BPSK Lubuklinggau, hingga masalah ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Lubuklinggau.
Sekarang proses hukumnya sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung RI.
Atas dasar itu Andri Fratama, didampingi kuasa hukum dari Law Firm BBK dan Partners mendaftarkan kontra memori kasasi, terhadap kasasi yang diajukan oleh BRI Cabang Lubuklinggau, melalui PN Klas 1A Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pilihlah Bank yang Tepat untuk Menabung, Begini Caranya dengan Bebas Biaya Aministrasi Awal
BACA JUGA:KPR di Bank BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan Ringan, Ada Banyak Keuntungannya
Menurut kuasa hukum Andri Fratama, Badai Beni Kuswanto, didampingi Suharyono, Fachri Yuda Husaini, Selviana dan Oktaviani, dalam kontra memorikasasi, pihaknya kembali menceritakan kronologis kejadian, dari awal hingga akhir.
Selain itu sejak awal kejadian pihak BRI tidak pernah memberikan data-data dan bukti-bukti yang valid mengenai hilangnya uang korban di rekening.
Baik saat persidangan di BPSK maupun sidang di PN Lubuk Linggau.
Diungkapkan Badai, ada 4 transaksi di rekening kliennya, yang tidak diketahui dan sangat merugikan korban.
BACA JUGA:Pjs. Bupati Musi Rawas Hadiri RUPS-LB Bank Sumsel Babel Tahun 2024