Perlu Hati-Hati Memilih Bank Tempat Menitipkan Uang
Menabung di bank. -Foto: Dokumen-Disway.ID
BACA JUGA:Pj Bupati Muba : Semoga Bank Sumsel Babel Dapat Terus Berkontribusi dalam Mensejahterakan Masyarakat
Karena dana yang hilang tersebut sangat mengganggu jalannya transaksi keuangan dan mobilitas kegiatan perternakan kliennya.
Padahal kleinnya merupakan nasabah prioritas BRI Cabang Lubuk Linggau, yang seharusnya masalah ini bisa diselesaikan dengan segera tanpa melalui tahap-tahapan dan proses hukum seperti saat ini.
Badai Bersama Tim Hukm Law Firm BBK dan Pathners menghimbau kepada masyarakat secara umum dan masyarakat Kota Lubuk Linggau khususnya, untuk berhati-hati dalam melakukan transaksidi perbankan, dan diharapkan selalu melakukan pengecekkan setiap transaksi keuangan.
Tapi apabila terjadi kehilangan dana, tanpa transaksi yang diketahui, segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak perbankan yang terkait dan meminta pihak perbankan untuk bertanggung jawab.
BACA JUGA:Bos-bos Bank BUMN di Panggil Komisi VI DPR RI Kenapa?
BACA JUGA:Segini Gaji Pegawai dan Karyawan Bank Mandiri 2024? Berikut Daftar Selengkapnya Sesuai Jabatan
Sesuai Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK/07/2013, dijelaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat dari kesalahan atau kelalaian pengurus, pegawai, pelaku usaha jasa keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan, wajib menjaga rahasia data nasabah dan keamanan nasabah sebagai pengguna jasa, menjadi tanggung jawab pihak perbankan.
Dan Badai berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dapat menelaah permasalahan hukum yang dialami Andri Fratama, korban kehilangan uang di dalam rekening BRI tanpa dikehendaki.
Dan berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, agar permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi serta menjadi pembelajaran bagi pihak perbankan dan kerahasiaan nasabah.
Pimpinan Kantor Cabang BRI Lubuklinggau,melalui Supervisor Penunjang Operasional, Titha Kamista saat dihubungi, mengakui adanya sengketa hukum ini.
BACA JUGA:Ada Layanan Baru Ditawarkan Bank Kustodian BRI, Multi-share Class Mudahkan Berinvestasi
BACA JUGA:Cek Sisa Hutang UMKM di Bank Mandiri, BNI, BTN yang Dihapus Prabowo, Simak Cara Berikut ini
“Benar adanya masalah hukum antara Pak Andri Fratama, selaku nasabah kami, dengan BRI Cabang Lubuk Linggau. Tapi saya tidak punya kewenangan terlalu jauh untuk menjelaskan secara detail apa yang dipersoalkan Pak Andri Fratama. Sekarang masalahnya sudah proses hukum, tahapannya sudah sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. Mungkin itu saja yang dapat saya jelaskan,” jelas Tita.