Pemkot Lubuk Linggau Akui Sulit Capai Target PAD, Sekda Ungkap Penyebabnya
Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa-Foto: Dokumen-Linggau Pos
Namun demikian untuk mencapai target maksimal penarikan PAD Pemerintah Kota Lubuk Linggau, terus memotivasi petugas pajak.
"Tahun pajak daerah maupun retribusi belum berakhir. Untuk itu kita memberi motivasi kepada petugas," jelasnya.
BACA JUGA:Terkait Inflasi Pemda Diminta Memacu PAD dan Realisasi Belanja
BACA JUGA:QR Hotel Linggau Diharapkan Bisa Menambah PAD Kota Lubuklinggau
"Kami minta OPD yang terkait dengan pajak dan retribusi terus bekerja sampai dengan batas akhir 31 Desember 2024," tambahnya.
Mengenai target capaian maksimal berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Lubuk Linggau diperkirakan diatas 69 persen.
Tahun depan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga dihapuskan.
"BPHTB untuk perumahan BMR yang berpenghasilan Rp 7 jutaan per bulan akan dihapuskan," jelaskan.
BACA JUGA:Optimalkan Strategi, Pemkot Lubuklinggau Optimis Capai Target PAD 2024
BACA JUGA:Semua OPD Harus Proaktif untuk Peningkatan PAD
Menurutnya, sekda regulasi penghapusan BPHTB untuk perumahan MBR sudah ada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
SKB tiga menteri tersebut ditandatangani pada Senin 25 November 2024 di kantor Mendagri ditandatangani oleh Menteri PU Dodi Hanghodo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PKP, Maruarar Sirait.
"Itu faktor yang mengurangi PAD. Jadi sektor-sektor yang bisa kita tarik tidak bisa kita tarik lagi karena regulasi dari Pemerintah Pusat. Itu lah faktor penyebabnya mengapa akan sulit mencapai diatas 80 persen," paparnya.