Gara-gara Cemburu, Yudha Pemuda di Lubuk Linggau Ini jadi Korban Pengroyokan
Toni (23) warga Jalan Cereme Dalam RT7 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II diserahkan orangtuanya ke Mapolres Lubuk Linggau karena sudah melakukan pengroyokan ke korbanya, Yudha (34) - Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
Mereka menyatakan akan menyerahkan anaknya ke Polres Lubuk Linggau. Kamis, 26 Desember 2024 mereka datang ke Maolres Lubuk Linggau dan menghadirkan tersangka Toni alias Candra.
Sementara Daffa menurut orang tuanya, Toton belum bisa dihadirkan karena anaknya tersebut baru saja mengalami kecelakaan pada 18 Desember 2024 di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, yang mengakibatkan anaknya Daffa mengalami luka berat dan harus dibawa ke Rumah sakit Palembang untuk dilakukan operasi.
BACA JUGA:Pemuda di Lubuk Linggau Ini Tega Aniaya Ayah Kandung Hanya Gara-gara Ini
BACA JUGA:Tidak Terima Dinasehati, Seorang Anak Nekat Aniaya Bapak Kandungnya
Toton berjanji akan menghadirkan anaknya ke Mapolres Lubuk Linggau setelah sudah sembuh dan bisa beraktifitas.
Sementara karena sudah diserahkan oleh orang tuanya, Toni alias Candra dilakukan introgasi dan dilanjutkan ke pemeriksaan selaku tersangka kemudian di lakukan penahanan untuk proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan Toni mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Dengan motif tersangka merasa tidak senang sudah ditantang oleh korban dan sudah dituduh telah berhubungan atau pacaran dengan istri korban, sehingga nekat melakukan pengroyokan bersama Daffa," jelas Kasat/
BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya
BACA JUGA:Sumari, Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia Ini Jalani Tes Kejiwaan
Tersangka tambah Kasat sudah ada niat dari awal untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban, dengan cara terlebih dahulu mengajak ketempat sepi kemudian setelah di TKP langusng melakukan pemukulan berkali – kali di bagian muka dan kepalanya kemudian dibantu oleh rekannya, Daffa melakukan penganiayaan dengan cara menendang dada korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah.
Atas pengroyokan ini korban mengalami luka di bagian kaki kiri dan di bagian kaki kanan luka lecet, di bagian tangan kanan dan kiri luka lecet, di bagian dahi mengalami luka lecet.
Unsur Pidana (Actus Reus) perkara ini dapat dibuktikan dengan kuat berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka sendiri yang mengaku dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan, sehingga dapat dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPIdana Jo Pasal 55 KUHPidana.