Jangan Asal Gunakan Aplikasi WA, Fitur Ini Bisa Bermasalah dengan Hukum hingga Denda 2 Miliar

Jangan Asal Gunakan Aplikasi WA, Fitur Ini Bisa Bermasalah dengan Hukum hingga Denda 2 Miliar -ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Aplikasi WA atau Whatsapp saat ini menjadi aplikasi populer dan kebutuhan semua orang dalam memerikan informasi dan komunikasi.

Terutama warga Indonesia, saat ini aplikasi WA telah memiliki berbagai fitur yang bisa digunakan dalam setiap momen.

Dengan berjalannya waktu, pendiri aplikais WA ini pun telah mengembakan fitur-fitur yang berfungsi untuk memenuhi segala kebutuhan konsumen.

Baik itu mulai dari voice note, video note, stiker hingga Meta AI yang telah bisa digunakan di Aplikasi WA.

BACA JUGA:Keluar Grup di Aplikasi WA Tanpa Diketahui Banyak Orang, Cujup Lakukan Hal Mudah Ini

BACA JUGA:Aplikasi WA Ada Fitur Sambut Tahun Baru 2025 Mulai Dari Stiker hingga Animasi Keren

Dengan hadirnya berbagai fitur di aplikasi WA telah memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna.

Dengan begitu tentu kita perlu amati dan berhati-hati dalam penggunaan fitur di aplikasi WA, seperti stiker dalam room chat.

Ini merupakan fitur yang menjadi fasilitas unggulan di WA, karena sejauh ini hanya aplikasi WA yang menawarkan kebebasan dalam penciptaan stiker.

Baik dalam penggunaan foto atau tulisan atau pun yang lain bisa dijadikan stiker.

BACA JUGA:Waspada Aplikasi WA Momen Tahun Baru 2025 Jadi Ajang Orang Tidak Bertanggung Jawab

BACA JUGA:Miris 6 Bulan Chat WA Tak Kunjung Direspon Dosen Pembimbing, Seorang Mahasiswi di Palembang Mengalami Stres

Namun perlu diketahui bahwa penggunaan stiker rupanya bisa menjadi masalah jika dalam penggunanya tidak berhati-hati.

Seperti belakangan ini, muncul pernyataan dari beberapa content creator yang menyebut bahwa membuat stiker WA menggunakan foto orang lain tanpa izin dapat dikenakan pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan