Periksa Anggota Komisi XI DRI RI KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI
Periksa Anggota Komisi XI DRI RI KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI-Foto : Tangkapan Layar RRI-
Satori menerangkan program yang didukung dana CSR BI bertujuan untuk memberi manfaat kepada masyarakat di Dapil.
Pernyataan menimbulkan pertanyaan apakah pengelolaan dana CSR BI dilakukan sesuai peruntukan dan transparan.
BACA JUGA:Libur Natal, Wisatawan Mulai Berdatangan Ke Objek Wisata Danau Aur di Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau
Yang menjadi fokus utama penyelidikan KPK apakah penggunaan dana CSR untuk program di Dapil anggota DPR sesuai dengan peruntukan dana CSR yang semestinya?
Atau, ada indikasi bahwa dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan politik, seperti membangun citra pribadi menjelang pemilu ?.
Satori menegaskan tidak ada unsur suap dalam pengelolaan dana CSR. Satori berjanji akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Heri Gunawan juga diperiksa KPK. Namun Heri Gunawan memilih bungkam kepada wartawan.
BACA JUGA:Kisah Zory, Penyewa Mainan di Wisata Danau Aur Musi Rawas
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 3 Miliar
Heri Gunawan buru-buru meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa KPK.
Rudi Setiawan selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan KPK telah mengumpulkan barang bukti diantaranya dokumen dan perangkat elektronik. Barang bukti tersebut disita saat penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada Senin 23 Desember 2024.
Barang bukti tersebut menjadi kunci untuk menelusuri dana CSR. Dan mengungkap penyalahgunaan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI tujuannya untuk memperjelas bagaimana dana CSR BI dikelola.
BACA JUGA:Disbudpar Musi Rawas Cek Kesiapan Nataru di Danau Aur