Periksa Anggota Komisi XI DRI RI KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI
Periksa Anggota Komisi XI DRI RI KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI-Foto : Tangkapan Layar RRI-
BACA JUGA:Baznas Mura Kucurkan Dana Rp127 Juta Turut Tanggulangi PPATM
“KPK terus menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR BI. Semua informasi yang kami dapat akan diverifikasi dan diolah lebih lanjut,” jelas Tessa.
Dana CSR mestinya digunakan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial institusi kepada masyarakat.
Biasanya, dana ini dialokasikan untuk program-program yang memberikan dampak positif, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, atau pembangunan infrastruktur sosial.
Namun, dalam kasus ini, dana CSR BI disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh anggota DPR.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Mura, Desa Air Satan jadi Lokasi Tanam Jagung Perdana
BACA JUGA:Klarifikasi Kejari Lubuk Linggau Terkait Vonis Terpidana Novi
Penggunaan dana CSR untuk kegiatan di Dapil anggota DPR menuai kritik dari berbagai kalangan. Penyaluran dana CSR BI diduga digunakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana sosial di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana sosial di Indonesia.
Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, maka hal ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas DPR dan Bank Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini.