Pemkab Musi Rawas Masih Kaji Pemanfaatan Eks Gedung RS Sobirin
Kondisi Eks Gedung RS dr Sobirin terkini yang berada di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. -Foto: Meidi Rianto-Linggau Pos
informasi ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor :596/KPTS/RSDS/2023 yang ditandatangani Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, yang menjelaskan batas pelayanan hingga 30 November 2023.
Bahkan eks gedung Rs Sobirin juga sempat diisukan akan menjadi RS Muhammadiyah yang khusus menangani pasien diabetes, juga sebelumnya eks Rs Sobirin ini juga sempat hangat dibicarakan menjadi tempat pusat grosir di Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Terkait Pemanfaatan Eks Gedung RSUD dr Sobirin, Muhammadiyah Tunggu Jawaban Pemkab Musi Rawas
Namun Sekda menegaskan, terkait pemanfaatan gedung RS dr Sobirin ini masih dalam pembahasan dan pengkajian mereka.