Dijerat Korupsi Oknum Kades Muratara Tak Kooperatif, Guru Besar UNSRI : Bupati Harus Berbenah

Guru Besar Ilmu Hukum Konsitusi dan Perundang-Undangan UNSRI Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S -Foto : Dok. UNSRI-

Seharusnya Bupati di Muratara banyak melakukan kegiatan baik itu pelatihan atau pendidikan kepada kepala desa.

"Kemungkinan Kepala Desa tidak paham sehingga secara tidak sengaja misalnya mengambil uang desa, misalnya disimpan di rekening pribadi. itukan tidak boleh. Ada aturannya dana desa harus masuk ke bendahara tidak bisa dijabat kepala desa," paparnya.   

BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Raya Suka Berjudi, Rugikan Negara Rp 663 juta

BACA JUGA:Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa

Menurutnya Bupati harus mengajarkan kepada kepala desa tentang pengelolaan dana desa dengan mengadakan pelatihan atau bimtek.  

Menurutnya pengelolaan dana desa saat ini bisanya bermitra dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi penyimpangan. Namun demikian jika terjadi penyimpangan tetap diproses hukum. 

"Karena Kejaksaan juga tidak mungkin mengawasi seluruh desa jumlahnya ratusan. Artinya walaupun semacam pendampingan kalau terjadi penyimpangan tetap diproses," jelasnya.

"Untuk pencegahan korupsi dana desa Bupati harus berbenah dengan meningkatkan pemahaman Kades dan perangkat desa, baik secara pengelolaan dana desa maupun diberikan pemahaman konsekuensi hukum jika melakukan penyimpangan penggunaan dana desa," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan