HDCU Gerak Cepat Bentuk Tim Transisi, ini Tugasnya

Tim Transisi Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2025-2030, H Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) foto bersama -foto sumeks.co---

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID -Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2025-2030,  H Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) bergerak cepat (Gercep) membentuk Tim Transisi. 

Pembentukan Tim Transisi dilakukan setelah KPU Sumsel menetapkan HDCU sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih dari hasil Pilkada 2024.  

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, diketahui bahwa KPU Provinsi Sumsel menetapkan Paslon terpilih pada Kamis 9 Januari 2025. 

Tujuan pembentukan Tim Transisi untuk menentukan program-program unggulan HDCU agar segera bisa dilaksanakan setelah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Sumsel.

BACA JUGA:Sesuai Nomor Urut, HDCU Unggul di Pilgub Sumsel 73 Persen Quick Count LSI

BACA JUGA:Ribuan Warga Lubuk Linggau Utara 2 Hadiri Kampanye Dialogis, Siap Menangkan YOK teRUS dan HDCU

Tim Transisi diketuai oleh SA Supriono yang merupakan Ketua Tim Pemenangan HDCU.

Tugas utama Tim Transisi menyelaraskan visi-misi HDCU dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel

Tim Transisi harus memastikan program-program prioritas HDCU dapat dilaksanakan dari awal Pemerintahan.

Juru bicara pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, mengatakan bahwa Tim Transisi berperan sangat penting untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dan program kerja HDCU.

BACA JUGA:Ribuan Warga Lubuk Linggau Senam Gembira Sehat Bersama YOK teRUS dan HDCU

BACA JUGA:KPU Sumsel Tetapkan Herman Deru-Cik Ujang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hari Ini

Alfrenzi Panggarbesi mengegaskan pihaknya berusaha agar program-program prioritas HDCU bisa diimplementasikan pada APBD 2025. 

Jumlah anggota Tim Transisi sebanyak 12 orang. Tim Transisi resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan  ditandatangani oleh Herman Deru dan Cik Ujang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan