Ini Akibat Nekat Mencuri Motor Honda Beat di Lubuklinggau
Terdakwa kasus pencurian Sepeda Motor Honda Beat Pito Agustian (21) jalani sidang putusan hakim Kamis siang 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:TOM Lubuklinggau, Destinasi Wisata Olahraga Paling Rekomended
Saat itu terdakwa dan Dewa ikut usulan dari Erik , sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa Bersama-sama Dewa dan Erik masuk Lorong amula rahayu, dan mengincar bola lampu di daerah sana, saat kami mengincar bola lampu terdakwa Bersama-sama Dewa dan Erik melihat motor yang terparkir di dalam garasi belakang rumah salah satu warga, kemudian Erik berhenti saat itu Erik yang memakai motor sedangkan terdakwa dan Dewa turun dan memanjat pagar samping rumah warga tersebut,
Saat itu terdakwa melihat motor yang terparkir di garasi kemudian terdakwa dan Dewa langsung menuju pagar depan rumah tersebut dan melihat bahwa pagar rumah tersebut di gembok, lalu Dewa membuka gembok pagar tersebut untuk mengeluarkan motor namun Dewa tidak berhasil membukanya, kemudian terdakwa membantu Dewa untuk membuka pagar tersebut dengan linggis yang sudah di bawa dari kosan yang kami letakan dipijakan motor yang dipakai Erik saat gembok terbuka gembok tersebut terdakwa kantongi di jaket terdakwa,
Lalu terdakwa dan Dewa menuju motor yang terparkir di garasi di belakang rumah tersebut, saat itu Dewa berusaha mematahkan setang motor yang sedang terkunci, namun tidak berhasil, lalu terdakwa membantu Dewa untuk mematahkan setang motor yang terkunci tersebut, lalu terdakwa dan Dewa berhasil mematahkan setang motor tersebut, saat terdakwa dan Dewa akan mendorong motor tersebut Erik mengkode terdakwa dan Dewa bahwa orang yang lewat.
BACA JUGA:Ini Loch Cara Mencegah Penularan Bakteri Mycoplasma pneumoniae
Kemudian terdakwa dan Dewa langsung meloncat lewat pagar samping tempat terdakwa dan Dewa tadi masuk, setelah situasi aman terdakwa menyuruh Dewa untuk mendorong motor tersebut keluar rumah namun Dewa tidak berani, kemudian terdakwa memberanikan diri untuk membantu Dewa saat itu terdakwa dan Dewa masuk kembali melalui pagar samping, saat itu terdakwa dan Dewa mendorong motor tersebut terdakwa memegang setang motor sedangkan Dewa mendorong dari belakang, sampai dekat pagar Dewa membuka pagar, dan terdakwa mendorong motor tersebut keluar sendirian.
Lalu Erik mendekati terdakwa dan saat itu terdakwa mengendari motor yang telah terdakwa bersama Dewa dan Erik curi sedangkan Dewa dan Erik memakai motor Beat Hitam dengan menyetep motor hasil curian tersebut, saat sampai di Eks Kompi Dewa menaiki motor curian dan terdakwa di bonceng oleh Erik sampai Kosan, sesampai dikosan kami menggedor Pintu, lalu Pian membukakan Pintu dan memasukan motor ke kosan, kemudian terdakwa bersama-sama Dewa dan Erik pergi ke pasar mencari uang minyak, sesampainya di Pasar terdakwa bersama Dewa dan Erik menemui satu orang yang sedang menghisap Lem di Pasar Mambo.
Kemudian terdakwa bersama-sama Dewa dan Erik meminta secara paksa uang orang tersebut dan terdakwa Bersama Dewa dan Erik diberi uang sebesar RP.10 ribu kemudian terdakwa bersama Dewa dan Erik langsung pulang ke kosan, sesampainya di kosan kami melihat kosan lagi ramai, di ketahui Pian membobol kosan tetangga, dan saat itu ada warga mendatangi Terdakwa Bersama Dewa dan Erik dan menayakan dimana Pian, kemudian terdakwa Bersama Dewa dan Erik menjawab tidak tahu Pian di mana, saat itu terdakwa bersama Dewa dan Erik panik dikarenakan hasil motor curian ada di kosan terdakwa.
BACA JUGA:Masjid Megah di Kota Lubuklinggau, Masjid An-Nasir Sohe
Kemudian terdakwa bersama Dewa dan Erik langsung membobol pintu karena tidak menemukan kunci kosan terdakwa, saat di kosan terdakwa bersama Dewa dan Erik mengotak atik motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontak motor sehingga motor tersebut Hidup. Selanjutnya sekitar 05.00 wib terdakwa bersama Dewa dan Erik pergi ke Kepala Curup, untuk menjual motor tersebut, saat itu yang Dewa yang mengendarai motor hasil Curian sedangkan Terdakwa dan Eri di bonceng oleh Dewa, Bonceng tiga
Begitu sampai di kepala Curup terdakwa bersama Dewa dan Erik menjual motor tersebut dengan seorang laki-laki yang terdakwa ketahui bernama Very, saat itu motor tersebut di hargai sebesar Rp1,4 juta kemudian uang tersebut di bagi tiga masing-masing orang mendapatkan uang sebesar Rp. 400 ribu dan sisa uang Rp.200 ribu terdakwa Bersama Dewa dan Erik gunakan untuk membeli Obat-obatan terlarang jenis Sabu, di tempat saudara Medi di tempat saudara Medi
Terdakwa bersama Dewa dan Erik membagi Sabu tersebut kami bertiga mendapat empat titik per orang, selanjutnya sekitar pukul 07.30 wib terdakwa bersama Dewa dan Erik pulang ke Lubuklinggau, dan sesampainya di lubuklinggau, terdakwa Bersama Dewa dan Erik berpisah dan sampai sekarang terdakwa tidak tahu keberadaan Dewa dan Erik.
BACA JUGA:Inilah 7 Penyebab dan Cara Atasi Kepala Pusing Seperti Berputar
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Dewa dan Erik korban Beben Josi Pranata mengalami kerugian yang bila ditafsirkan kurang lebih sebesar Rp 13 juta. (*)