Rp600 Ribu Buat SIM Baru Kok Bisa? Warga Lubuklinggau Wajib Tahu Biaya dan Cara Bikin SIM Terbaru 2025
Rp600 Ribu Buat SIM Baru Kok Bisa? Warga Lubuklinggau Wajib Tahu Biaya dan Cara Bikin SIM Terbaru 2025 -KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Kota Lubuklinggau dan sekitarnya, pembuatan SIM baik buat baru atau memperpanjang bisa langsung melakukan datang ke kantor Samsat.
Namun perlu diketahui dalam pembuatan SIM baik buat baru atau perpanjangan, pengembudi wajib tahu biaya bukan Rp600 ribu.
Tentu jika biaya mencapai Rp600 ribu dalam pembuatan SIM baik baru dan perpanjangan hal itu menyalahkan aturan.
Dengan begitu, jika kalian membuat SIM baru atau perpajangan masa berlaku khususnya di wilayah Kota Lubuklinggau harus biayanya.
BACA JUGA:Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Usulkan SIM Diupdate
Diketahui biaya pembuatan SIM baru atau perpanjangan serta syarat dibutuhkan bisa kalian simak artikel KORANLINGGAUPOS.ID ini.
Lalu apa saja syarat hingga biaya yang dibutuhkan dalam membuat SIM baru dan perpanjangan.
Namununtuksekarang perlu diketahui bahwa ada aturan baru pembuatan SIM baru hingga perpanjangan harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Maka bagi kalian yang akan membuat SIM baru atau perpanjangan perlu dokuman yang disertakan sebagai berikut.
BACA JUGA:2025 Nanti Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama, Simak Selengkapnya SKB 3 Menteri
BACA JUGA:Intip Simulasi Cicilan Toyota Alphard Termurah Tipe X dengan DP 20 persen
Syarat Pembuatan SIM Baru