Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain

Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain-ilustrasi-Menkes

“Jika kekurangan bisa ditutup oleh asuransi swasta, jadi yang sakit tidak usah harus bayar besar," katanya.

"Tapi sama seperti BPJS, hanya bayarnya ratusan ribu atau berapakah per bulannya saja, agar bisa mengurangi beban,” ungkapnya.

Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

BACA JUGA:Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Yuk Cek Iuran Per September 2024

BACA JUGA:Teknologi Face Recognition BPJS Kesehatan Akan Diterapkan, Begini Cara Kerja Alat Ini

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.

BACA JUGA:Nyesal Baru Tahu! Ternyata Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Mobile JKN

BACA JUGA:3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Alat kontrasepsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan