Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain
Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain-ilustrasi-Menkes
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan maka berisiko bagi peserta yakni diberhentikan dari layanan.
Dengan itu maka, koranlinggaupos.id melalui artikel ini menyampaikan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan.
Ada 4 yang bisa dilakukan cek tunggakan BPJS Kesehatan berikut selengkapnya :
Mobile JKN cek tunggakan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
- Dowload aplikasi Mobile JKN dari PlayStore atau AppStore
- Kemudain Login dengan NIK atau menggunkan nomor kartu BPJS Kesehatan
- Masukan kata sandi dan diikuti captcha yang sudah disediakan
- Lalu dilanjutkan dengan pilih Menu Lainnya
BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Oleh Peserta yang Tidak Pernah Sakit? Yukk Ketahui
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025
- Pilih Info Iuran untuk mengetahui tunggakan
- Pada menu, akan terlihat informasi dengan rincian tunggakan beserta besaran tunggakan