Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain
Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain-ilustrasi-Menkes
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau
SMS (Pesan singkat) cek tunggakan BPJS Kesehatan
- Pastikan dahulu memiliki pulsa cukup mengirim SMS.
- Buka menu SMS di ponsel.
- Kemudian pesan baru, lalu masukan nomor penerima SMS 0877-7550-0400
BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini
BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal
- Lalu ketik Tagihan (spasi) nomor peserta BPJS Kesehatan.
- Setelah itu, kamu bisa kirim SMS ke nomor penerima SMS
- Tunggu, BPJS akan membalas SMS dengan informasi tunggakan BPJS Kesehatan peserta.
E-Commerce cek tunggakan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip
BACA JUGA:Ingin Perawatan Gigi? Berikut 5 Jenis yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
- Buka aplikasi e-commerce/marketplace.
- Temukan menu untuk pembayaran tagihan.