Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain

Menkes Akui Penyakit Tidak Bisa Diklaim BPJS Kesehatan, Diimbau Memiliki Asuransi Lain-ilustrasi-Menkes

- Pilih menu ‘BPJS’.

- Kamu akan diminta untuk memasukkan nomor BPJS Kesehatan. Masukkan dengan benar.

BACA JUGA:Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima

BACA JUGA:Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Oleh Peserta yang Tidak Pernah Sakit? Yukk Ketahui

- Lanjutkan dengan memilih menu ‘Cek tagihan’.

- Setelah itu, kamu bisa melihat apakah ada tunggakan iuran BPJS atau tidak.

Dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa, dan E-Commerce.

Atau bisa lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehtan ke bank, minimarket atau kantor pos.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan