UU ASN 2023 Jadi Ancaman Pemberhentian bagi PNS dan PPPK, Simak 2 Aturan Ini
UU ASN 2023 Jadi Ancaman Pemberhentian bagi PNS dan PPPK, Simak 2 Aturan Ini-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Ada 17 Instansi Sampai Saat Ini Belum Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024, Termasuk 2 Instansi Pusat Ini
2 Sanksi Bagi PNS dan PPPK yang Melanggar UU ASN 2023
Bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban dengan baik, terdapat dua jenis sanksi yang bisa dijatuhkan, yaitu:
- Dikenakan pelanggaran disiplin.
- Dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian sebagai ASN.
BACA JUGA:Beasiswa Anak PNS Bisa Tembus Rp 45 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Dampak UU ASN 2023 bagi PNS dan PPPK
Dengan diterapkannya UU ASN 2023, pegawai yang tidak taat aturan tidak lagi mendapat toleransi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN bekerja secara profesional, netral, dan berdedikasi penuh terhadap negara.
Selain itu, tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan akan sulit diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:3 Kriteria Pensiunan PNS Berhak Dapat Layanan Antar Pembayaran Gaji, Siapa Saja Meraka?
Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku agar tetap bisa bertahan dalam sistem kepegawaian negara.
UU ASN 2023 memberikan ketegasan dalam mengelola PNS dan PPPK, terutama terkait dengan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Dengan lima kewajiban utama yang harus dipenuhi, setiap ASN harus bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Mendagri : 2025 Aturan Baru Pakaian Dinas ASN PNS dan PPPK Ganti Model Terbaru