UU ASN 2023 Jadi Ancaman Pemberhentian bagi PNS dan PPPK, Simak 2 Aturan Ini
UU ASN 2023 Jadi Ancaman Pemberhentian bagi PNS dan PPPK, Simak 2 Aturan Ini-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- UU ASN 2023 membawa perubahan signifikan bagi PNS dan PPPK.
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 52, yang mengatur tentang pemberhentian PNS dan PPPK.
Aturan ini menegaskan bahwa PNS dan PPPK harus mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari pelanggaran disiplin hingga pemecatan.
BACA JUGA:Hati-hati! Bapak atau Ibu PNS dan PPPK Dihantui Ancaman 10 Alasan Ini, Auto Jabatan Hilang Seketika
5 Kewajiban PNS dan PPPK dalam UU ASN 2023
UU ASN 2023 telah mengatur lima kewajiban utama bagi setiap pegawai ASN.
Berikut adalah rinciannya:
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Mantap! 33.378 Lowongan CPNS 2025 di BGN, Ini Dia Syarat dan Cara Daftarnya
3. Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
4. Menjaga netralitas dalam politik dan pemerintahan.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri sesuai kebutuhan negara.
Jika seorang PNS atau PPPK melanggar salah satu dari kewajiban tersebut, maka mereka bisa terkena sanksi tegas.