ASN Aniaya Guru Dituntut Hukuman Penjara, Gagal Dimediasi Kepsek Hingga Kepala Dinas

Terdakwa Dedi Agustian jalani sidang vonis hukuman, Selasa 21 Januari 2025. Ia disidang karena melakukan penganiayaan terhadap seorang guru SMP yang juga rekan kerjanya -Foto : Dok. SUMEKS.CO-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan