Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bisa diselesaikan dengan RJ, Ini Syaratnya
Suasana ekspos RJ yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi Sah MH -Foto : sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Ternyata, Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bisa diselesaikan dengan Restorasi Justive (RJ).
Hal ini dibuktikan, untuk pertama kaliknya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melaksanakan penghentian penuntutan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) alias Keadilan Restoratif.
Diketahui, penghentian penuntutan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yaitu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dikutip dari sumeks.co, Selasa 21 Januari 2025, ekspos RJ dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi Sah MH.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Panwaslu Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Tidak Menghapuskan Pidana
Kasus Perkara penyalahgunaan Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang dengan tersangka M Romadoni Bin Surya Gunawan. Pasal yang disangkakan sebelumnya Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penyelesaian Perkara Pidana melalui Mekanisme Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, yakni melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Hal ini menjadi bukti kalau negara melalui penegak hukum hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum serta menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui RJ, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan.
BACA JUGA:Cegah Terjadinya Tindak Pidana, Srikandi Polres Lubuk Linggau Lakukan Patroli
Tapi perlu digarisbawahi Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi harus mempertimbangkan tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri, serta tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.