Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bisa diselesaikan dengan RJ, Ini Syaratnya

Suasana ekspos RJ yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi Sah MH -Foto : sumeks.co-

Alasan lain dari disetujuinya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yg positif mengandung zat Napza.

Tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (End User), tersangka belum pernah dipidana, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, serta tersangka dikualifikasi sebagai pencandu Narkotika, korban Penyalahguna Narkotika atau Penyalahguna Narkotika berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu.

BACA JUGA:Langgar Kode Etik, KPPS Bisa Dipidana

BACA JUGA:Klarifikasi Kejari Lubuk Linggau Terkait Vonis Terpidana Novi

Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jampidum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

Dilakukan dengan cara pendekatan Keadilan Restoratif yaitu, dengan melakukan Rehab Medis dan Sosial selama 2 (dua) bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan. 

Dengan disetujuinya penyelesaian lenanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021.

Yakni, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa tersebut, hal ini menjadi pertama kalinya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan