PPDB Diganti SPMB, Begini Bocoran Sistem Baru yang Lebih Inklusif
PPDB Diganti SPMB, Begini Bocoran Sistem Baru yang Lebih Inklusif-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia.
Namun, pada tahun ajaran 2025/2026, sistem PPDB ini akan mengalami perubahan besar.
Kini, Kemendikdasmen memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai penyempurnaan dari PPDB sebelumnya. Berikut adalah lima fakta menarik terkait SPMB 2025:
1. PPDB Ganti Nama Jadi SPMB
Mulai tahun ajaran 2025/2026, istilah PPDB resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, istilah "murid" dianggap lebih familiar, menarik, dan bersahabat.
Perubahan ini dilakukan setelah Kemendikdasmen menerima masukan dari dinas pendidikan, ormas keagamaan, dan masyarakat.
2. Sistem Zonasi Diubah Menjadi Domisili
Salah satu perubahan besar dalam SPMB adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Sistem ini bertujuan untuk meminimalkan manipulasi data, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) palsu.
Kini, penerimaan siswa akan didasarkan pada jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah, bukan lagi berdasarkan wilayah administratif.
3. Penyempurnaan Jalur Penerimaan Lainnya
Kemendikdasmen juga menyempurnakan jalur penerimaan lainnya, seperti:
Persentasenya akan ditingkatkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.