ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya
ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya -ilustrasi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Bukan hanya ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu juga Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2025.
Tentu ini kabar baik bagi ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu yang dinantikan ASN di Indonesia.
Dan hal ini menjadi bagian kebutuhan finansial yang dibutuhkan bagi ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu .
Apa lagi datangnya THR dan gaji ke-13 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri dan menyambut tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Waduh! Gaji PNS atau ASN Januari 2025 di Sumatera Selatan Belum Cair?
BACA JUGA:Jangan Kaget! Gaji PNS Naik 2024, Segini Per Bulan untuk Lulusan SMA-S1 Kemenkumham
THR dan gaji ke-13 2025 kabar bahagia yang dinantikan para ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu ini.
Besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 2025 menjadi perhatian, apalagi THR dan gaji ke-13 sangat penting mendukung kebutuhan finansial.
Pemerintah telah menetapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu juga berhak menerima gaji pokok dan tunjangan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK pada 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan
BACA JUGA:THR Tak Kunjung Cair, Asosiasi Guru PAI Lubuk Linggau Desak Pemerintah Beri Kejelasan
Dalam PP tersebut, PPPK paruh waktu yang telah ditetap juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Dan juga PPPK paruh Waktu juga menerima gaji ke-13.