ASN dan Non-ASN Wajib Simak Aturan Terbaru Syarat TPG 2024
ASN dan Non-ASN Wajib Simak Aturan Terbaru Syarat TPG 2024-Tangkap Layar -
- Pengecualian untuk poin kedua berlaku bagi guru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.
- Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
2. Syarat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN
Aturan untuk guru Non-ASN diatur dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2024. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Guru wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Guru harus tercatat dalam sistem Dapodik.
BACA JUGA:TPG 100 Persen untuk Guru, Ini Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Tunjangan
Surat Keputusan Penugasan
Untuk guru Non-ASN di sekolah pemerintah, harus memiliki SK dari PPK atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk guru tetap yayasan, harus memiliki SK pengangkatan dari penyelenggara sekolah swasta atau yayasan.
Guru harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Penerima TPG Triwulan 1 Akan Cair, Siapkan Berkas Tahapan Ini
Guru harus aktif mengajar mata pelajaran, menjadi wali kelas, atau bertugas sebagai guru bimbingan konseling maupun guru teknologi informasi.
Guru wajib memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.
Beban kerja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.