ASN dan Non-ASN Wajib Simak Aturan Terbaru Syarat TPG 2024

ASN dan Non-ASN Wajib Simak Aturan Terbaru Syarat TPG 2024-Tangkap Layar -

BACA JUGA:THR Guru Tahun 2023-2024 Akhirnya Cair, Soal TPG dan Tamsil Begini Penjelasan Disdikbud Lubuk Linggau

- Pengecualian untuk poin kedua berlaku bagi guru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

- Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

2. Syarat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Aturan untuk guru Non-ASN diatur dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2024. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

- Guru wajib memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

- Guru harus tercatat dalam sistem Dapodik.

BACA JUGA:TPG 100 Persen untuk Guru, Ini Daftar Wilayah yang Telah Mencairkan Tunjangan

Surat Keputusan Penugasan

Untuk guru Non-ASN di sekolah pemerintah, harus memiliki SK dari PPK atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk guru tetap yayasan, harus memiliki SK pengangkatan dari penyelenggara sekolah swasta atau yayasan.

Guru harus memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Penerima TPG Triwulan 1 Akan Cair, Siapkan Berkas Tahapan Ini

Guru harus aktif mengajar mata pelajaran, menjadi wali kelas, atau bertugas sebagai guru bimbingan konseling maupun guru teknologi informasi.

Guru wajib memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian.

Beban kerja harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan