ASN dan Non-ASN Wajib Simak Aturan Terbaru Syarat TPG 2024

ASN dan Non-ASN Wajib Simak Aturan Terbaru Syarat TPG 2024-Tangkap Layar -

Guru Non-ASN tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau sekolah lain.

BACA JUGA:THR Guru Tahun 2023-2024 Akhirnya Cair, Soal TPG dan Tamsil Begini Penjelasan Disdikbud Lubuk Linggau

Besaran Tunjangan

Guru Non-ASN yang memiliki SK inpassing menerima TPG setara gaji pokok PNS.

Guru Non-ASN yang belum memiliki SK inpassing menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.

TPG diberikan setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan.

BACA JUGA:Mantap! Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Cash Transfer, Apakah Setara TPG?

Aturan terbaru ini memastikan bahwa TPG diberikan secara adil dan sesuai dengan kinerja serta tanggung jawab para guru.

Bagi para pendidik, memenuhi syarat-syarat ini adalah kewajiban agar hak berupa tunjangan profesi dapat diterima dengan optimal.

Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi untuk mendukung proses pencairan TPG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan