Honorer Dipastikan Diangkat jadi ASN PPPK, BPKAD Lubuk Linggau Bocorkan Jaminan Gaji

Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Zulfikar.-Foto: Dokumen -Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah tidak main-main untuk menghapuskan tenaga honorer, dan mengangkat mereka menjadi ASN dengan skema PPPK paruh waktu.

Setelah mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang tentang skema PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke daerah terkait  Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 29 Januari 2025. 

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

BACA JUGA:Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya

BACA JUGA:PPPK Berhak Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025, Begini Syarat dan Jadwal Pencairan

"Sehingga tidak perlu khawatir lagi. Berdasarkan aturan tersebut, penggajian PPPK Paruh Waktu sudah tersedia di OPD masing-masing. Meskipun disesuaikan kemampuan daerah, diatur juga untuk gaji mereka bisa sesuai dengan UMR atau minimal sama seperti dengan gaji yang mereka terima saat ini. Tidak diatur harus berapa besarannya," jelas Zulfikar, kemarin.

Artinya jelas Zukfikar, untuk gaji tenaga PPPK Paruh Waktu sudah tersedia di masing-masing OPD.

Tinggal dilihat apakah bisa disesuaikan lagi sesuai dengan ketersediaan anggaran di OPD.

Dengan syarat yang diterima, tidak boleh dibawah dari gaji yang mereka terima selama ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun 2025 Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes

BACA JUGA:ASN, CPNS dan PPPK juga PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Terima THR dan dan Gaji ke-13, Catat Ini Waktunya

"Saat ini dimasing-masing OPD itu ada plot anggaran untuk gaji tenaga honorer. Sumbernya selama ini yang ditransfer ke OPD berasal dari PAD kita. Sehingga untuk gaji PPPK Paruh Waktu ya tidak menganggu DAU kita. Mungkin nanti setelah ada pengangkatan PPPK paruh waktu namanya diubah," jelasnya lagi.

Berbeda dengan gaji untuk PPPK penuh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan