Begal Beraksi Siang Bolong di Depan Puskesmas Kota Lubuklinggau

Terdakwa David Saputra (35) jalani sidang putusan hakim setelah terbukti membegal korban Perdi Oktavian hingga membawa kabur Sepeda Motor Honda Revo, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa David Saputra (35). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus,SH dibantu hakim anggota Verdian Martin, SH dan Tri lestari, SH didampingi Panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy, SH  di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin 18 Desember 2023.

Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari, SH.

Resedivis yang merupakan warga Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong ini jalani sidang putusan hakim terbukti membegal korban Perdi Oktavian dengan merampas Sepeda Motor Honda Revo.

Pertimbangan hakim,  hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban mengalami kerugian, dan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum.

BACA JUGA:Salesman di Lubuklinggau Rugikan CV Central Usaha Baru Puluhan Juta

Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dalam persidangan. 

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus,SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.  

David Saputra masuk bui usai bersama Sutiono alias Tono (Terpidana dalam berkas perkara terpisah)  melakukan aksi begal  Minggu  5 Mei 2019  sekira pukul 09.00 WIB  di depan Puskesmas Swasti Saba Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. 

Awalnya, Minggu 5 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama Sutiono alias Tono mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU  berkeliling Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini

Sepeda motor dikemudikan Sutiono alias Tono, dan terdakwa David saputra duduk di belakang. Saat melintas di Depan Puskesmas Swasti Saba mereka melihat Perdi Oktavian sedang berhenti mengunakan Sepeda Motor Honda Revo dan mau melepas burung merpati. 

Lalu Sutiono langsung mendekati korban. Sedangkan terdakwa menunggu diatas motor untuk melihat situasi.

Sutiono melihat korban  akan melepas burung merpati tersebut maka Sutiono bertanya dengan korban “ Kenal samo Prima idak?” 

Dijawab oleh korban  “Dak kenal.” 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan