Begal Beraksi Siang Bolong di Depan Puskesmas Kota Lubuklinggau

Terdakwa David Saputra (35) jalani sidang putusan hakim setelah terbukti membegal korban Perdi Oktavian hingga membawa kabur Sepeda Motor Honda Revo, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Kemudian terdakwa bertanya lagi “ Kenal samo Prima idak?”   Dijawab korban “Dak tahu.” 

BACA JUGA:Pedagang Gelapkan Belasan Kambing ASN di Musi Rawas, Akhirnya Dihukum Begini

Setelah korban selesai melepas burung merpati tersebut lalu korban duduk di atas Sepeda Motor Honda Revo.

Disaat korban meyalakan sepeda motornya,  Sutiono alias Tono dengan menggunakan kedua tangan terdakwa mendorong korban dengan sekuat tenaga hingga membuat korban terjatuh ke aspal dan terlepas dari atas sepeda motornya.

Kemudian Sutiono langsung naik ke atas sepeda motor korban langsung dan membawa Sepeda Motor Honda Revo milik korban melarikan diri sambil diikuti oleh terdakwa dari belakang. 

Melihat hal tersebut korban menjerit “Jambret-jambret.”  

BACA JUGA:Penilaian Akreditasi Selesai, Dinkes Optimis Naik Peringkat

Selanjutnya, terdakwa bersama Sutiono menjual Sepeda Motor Honda Revo milik korban ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp 2,5 juta.

Terdakwa mendapat bagian   Rp 1 juta dan Sutiono   mendapat bagian sebesar Rp 1 juta dan sisanya Rp 500 ribu  digunakan oleh terdakwa bersama dengan Sutiono beli keperluan sehari- hari hingga habis.

Akibat perbuatan terdakwa dan  Sutiono, korban  kehilangan  Sepeda Motor Honda Revo  Nopol BG-4341–HI  senilai Rp 4,5 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan