Sekda Menekankan Peserta STQH Minimal 50 Persen Warga Kota Lubuk Linggau
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng-Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng penekanan peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Hadits (STQH) tingkat
Kota Lubuk Linggau, minimal 50 persen warga Kota Lubuk Linggau.
Walaupun berdasarkan ketentuan peserta STQH boleh warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Peserta STQH boleh warga Sumsel dibuktikan KTP Sumsel, tapi kita minta dibatasi minimal 50 persen warga Kota Lubuk Linggau, kalau bisa 100 persen warga Kota lubuk Linggau," pintanya setelah membuka rapat persiapan pelaksanaan STQH tingkat Kota Lubuk Lingau di Op Room Dayang Torek kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Sekda Lubuk Linggau Pastikan TPP ASN 12 Bulan Penuh
BACA JUGA:Pelantikan Bupati Musi Rawas Terpilih Ditunda, Sekda Ungkap Hal Baru
Kepada KORANLINGGAUPOS.ID Sekda menambahkan, jika peserta STQH tingkat Kota Lubuk Linggau bukan warga Kota Lubuk Linggau sebelum mengikuti STQH harus membuat surat perjanjian, jika menang STQH H tingkat Kota Lubuk Linggau tidak boleh lagi ikut menjadi peserta daerah lain karena harus mewakili Kota Lubuk Linggau untuk ikut STQH tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Antisipasi tersebut perlu dilakukan karena Kota Lubuk Linggau yang pertama melaksanakan STQH sehingga peserta yang ikut di Kota Lubuk Linggau berpotensi ikut daerah lain.
"Yang menang harus buat perjanjian diatas kertas tidak boleh ikut STQH daerah karena karena harus mewakili Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti STQH tingkat Sumsel, karena kita (Kota Lubuk Linggau) yang pertama melaksanakan STQH," paparnya.
Sekda ungkapkan semula STQH tingkat Kota Lubuk Linggau akan dilaksanakan tanggal 15 Februari 2025 namun karena terjadi pergeseran pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih H Rachmat Hidayat M.I.Kom-H Rustam Effendi maka Pemkot Lubuk Linggau menyesuaikan.
BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau
BACA JUGA: Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Instruksikan Efisiensi Anggaran, Begini Tanggapan Sekda Lubuk Linggau
Sebagaimana diketahui bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih semula dijadwalkan tanggal 6 Februari 2025.
Namun belakangan ditunda akan dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025.