Soal Agenda Walikota Terpilih Setelah Pelantikan, Begini Kata Sekda Lubuk Linggau

Sekda Kota Lubuk Linggau Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng-Foto: Dokumen-Linggau Pos

MK membacakan putusan dismissal terhadap 310 perkara pada tanggal 4-5 Februari 2025.

Putusan dismissal merupakan keputusan apakah perkara yang diajukan dapat dilanjutkan atau dihentikan.

BACA JUGA:Mundur Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Intrupsi ke Mendagri

BACA JUGA:Pelantikan Wali Kota Terpilih Ditunda, Begini Penjelasan Sekda Lubuk Linggau

Presiden Prabowo memutuskan menunda pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak ada gugatan di MK menunggu putusan dismissal untuk efisiensi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan