Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya

Wajib Pajak Ada Info Terbaru Lapor SPT Secara Online, Begini Langkah Caranya Lapornya-Tangkapan Layar-FOTO : DJP Online
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
BACA JUGA:Tuntas 100 Persen, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Laporkan LHKASN dan BPE SPT Tahunan
BACA JUGA:Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
3. Kemudian pilih jenis layanan Pelaporan Pajak,
4. Dilanjutkan klik tombol Klik di sini yang ada sebelah kiri atau pada pilihan
5. Lalu pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni 1770, 1770S, atau 1770SS
Atau SPT Tahunan badan usaha yakni 1771
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pajak BPHTB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dihapuskan
6. Pastikan semua data dimasukkan dalam SPT benar dan lengkap.
7. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
8. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
9. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT telah diterima oleh DJP.
BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat
Cara mendapatkan EFIN Online
Daftar EFIN online dilakukan dengan mudah sesuai petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.