Heboh! Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025, Benarkah Ditiadakan?

Heboh! Gaji ke-13 dan ke-14 ASN 2025, Benarkah Ditiadakan?-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN di Indonesia akan ditiadakan.

Isu gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN ini beredar luas melalui pesan berantai di WhatsApp, yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menghentikan pemberian tunjangan tersebut.

Bahkan, dalam pesan tersebut diklaim bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian guna membahas perihal kebijakan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN ini.

Namun, benarkah gaji ke-13 dan ke-14 ASN akan dihapuskan? Simak ulasan berikut untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat.

BACA JUGA:Hore, Gaji 13 untuk ASN di Lubuk Linggau Sudah Cair

Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.

Hal ini sekaligus menepis spekulasi yang telah beredar luas di kalangan ASN maupun masyarakat umum.

“Belum ada info,” ujar Deni saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut.

Bahkan, isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah seorang konten kreator di TikTok dengan akun @gadis*** mengangkat topik tersebut dalam unggahannya.

BACA JUGA:Siap-siap Tak Lama Lagi Gaji 13 Untuk ASN di Lubuklinggau Segera Cair

Dalam video tersebut, ia menyampaikan keresahan terkait kemungkinan dampak dari kebijakan tersebut terhadap keuangan para ASN.

Fungsi dan Manfaat Gaji ke-13 dan ke-14 ASN

Sebagai tambahan penghasilan bagi ASN, gaji ke-13 dan ke-14 memiliki fungsi yang berbeda:

1. Gaji ke-13

- Diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan