MUI : Haram Hukumnya Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Bersubsidi bagi Orang Kaya
MUI Menetapkan Hukum Haram Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Bersubsidi bagi Orang Kaya-Tangkap Layar -
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Sebut Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Rp 18.500 Per Tabung
Membebani anggaran negara subsidi yang seharusnya membantu golongan miskin malah dinikmati kelompok mampu.
Kelangkaan pasokan penggunaan yang tidak tepat menyebabkan harga naik dan barang langka.
Agar subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembatasan BBM dan gas elpiji bersubsidi, termasuk:
Pendataan penerima subsidi melalui aplikasi MyPertamina.
BACA JUGA:Belum Ada Petunjuk Teknis Soal Pengecer Gas Elpiji 3 Kg
Pengawasan lebih ketat di SPBU dan pangkalan elpiji.
Sanksi bagi pelanggar yang menyalahgunakan BBM dan gas subsidi.
MUI menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi hukumnya haram.
Penyalahgunaan subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat miskin yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Segini Harga Gas elpiji 3 kg di Indonesia Vs Malaysia Intip Lebih Mahal Dimana?
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat menggunakan subsidi dengan bijak dan sesuai peruntukannya.