Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPh 21 Ditanggung bagi Pekerja Bergaji Rp 10 Juta ke Bawah
Resmi Berlakukan Insentif PPh 21 Ditanggung bagi Pekerja Bergaji Rp 10 Juta ke Bawah-Tangkap Layar -
Jika menerima gaji bulanan, maka jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
3. Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dampak Positif Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Kebijakan ini membawa berbagai manfaat bagi pekerja dan pengusaha di sektor padat karya.
Pekerja menerima penghasilan penuh, tanpa potongan pajak, sehingga daya beli meningkat.
Industri padat karya mendapatkan dukungan finansial, karena beban pajak pekerja ditanggung pemerintah.
Perekonomian nasional tetap stabil, dengan adanya stimulus yang mendorong konsumsi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor padat karya.
BACA JUGA:Pokmas Libatkan 36 Pekerja Membangun Jalan Lingkungan
Pemerintah melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 resmi menetapkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta di sektor padat karya.
Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta membantu industri padat karya dalam mempertahankan operasionalnya.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, kebijakan ini menjadi kabar baik karena mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, sementara bagi pengusaha, insentif ini dapat membantu mengurangi beban finansial dalam menjalankan usaha.
BACA JUGA:Serikat Pekerja Tolak Draf Permenaker 2025 tentang Rumus Perhitungan Upah Minimum, Ini Bocorannya
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan industri padat karya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.