Polda Metro Jaya Telah Kirim Notifikasi Tilang e-TLE via WhatsApp Sebanyak 3.577 dari 150 Ribu Pelanggar
Polda Metro Jaya Sudah Kirim Notifikasi Tilang e-TLE via WhatsApp Sebanyak 3.577 dari 150 Ribu Pelanggar-Tangkap Layar -
Sementara itu, kamera e-TLE mobile di beberapa wilayah menangkap 2.201 pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?
Dari total 150.000 lebih pelanggaran, 3.577 pelanggar menerima notifikasi tilang via WhatsApp, sedangkan sisanya masih dikirim melalui surat pos.
Dari 150 ribu lebih pelanggaran itu, sebanyak 3.577 dikirim notifikasi tilang via WA, sisanya dikirim via surat melalui Kantor Pos," jelas Ojo.
Sebelumnya, surat konfirmasi tilang e-TLE dikirimkan secara manual melalui Kantor Pos.
Namun, kini Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan inovasi dengan mengirimkan pemberitahuan langsung ke WhatsApp pemilik kendaraan.
BACA JUGA:Bayar Denda Tilang Melalui Mobile Banking dan ATM Cepat Mudah dan Gampang
Notifikasi ini akan dikirimkan dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor resmi 0878-1717-4000.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa pemberitahuan tilang e-TLE kini dikirimkan secara real-time.
Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa?
Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone.
BACA JUGA:Kendaraan Kalian Kena Tilang ETLE Saat Mudik Lebaran? Berikut Cara Mengurusnya
Nah, di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi," kata Latif.
Dengan sistem ini, Polda Metro Jaya ingin membatasi interaksi langsung antara anggota kepolisian dan masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Hal ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap perilaku anggota kepolisian dalam menangani pelanggaran.