Pemerintah Ambil Alih Pembayaran Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri, Ini Dampaknya
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/8c402bebb0d8e492bfebeb2d0434c0f6.jpg)
Pemerintah Ambil Alih Pembayaran Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri, Ini Dampaknya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah melalui Kemenkeu akan mengambil alih sistem pembayaran pensiun bagi PNS yang selama ini dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kebijakan mengambil alih sistem pembayaran pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran dana pensiun.
Sebelumnya, pembayaran pensiun PNS dilakukan melalui beberapa tahapan.
PT Taspen dan PT Asabri bertugas melakukan verifikasi penerima, lalu mengirimkan data ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Asik Besok Cair! Pensiunan PNS Golongan III Akan Terima Segini Nominal Gaji dan 3 Tunjangannya
Setelah semua tahapan selesai, dana pensiun disalurkan kepada penerima melalui bank atau mitra pembayaran lainnya.
Namun, dengan skema baru ini, DJPb akan langsung menangani pembayaran pensiun tanpa melalui Taspen dan Asabri.
Data penerima pensiun akan dipantau langsung melalui sistem "mirroring data" yang terhubung dengan kedua perusahaan tersebut.
Dana pensiun tetap akan disalurkan melalui mitra perbankan dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:3 Kriteria Pensiunan PNS Berhak Dapat Layanan Antar Pembayaran Gaji, Siapa Saja Meraka?
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, kebijakan ini diambil untuk menghilangkan tugas yang tumpang tindih.
Sebab, DJPb memiliki fungsi serupa dengan Taspen dan Asabri dalam hal verifikasi dan pembayaran dana pensiun.
Dengan adanya penyederhanaan ini, diharapkan proses pencairan dana menjadi lebih cepat dan transparan.
Meskipun fungsi pembayaran dana pensiun diambil alih oleh Kemenkeu, Taspen dan Asabri tetap beroperasi dan menjalankan perannya dalam pengelolaan dana pensiun serta layanan terkait bagi para pensiunan.