Ingin ubah Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik, Berikut Cara dan Aturan Terbarunya

Ingin ubah Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik, Berikut Cara dan Aturan Terbarunya-Tangkap Layar -

3. Menghindari Duplikasi atau Sertifikat Ganda

Dalam sistem digital, setiap perubahan data otomatis tercatat sehingga tidak memungkinkan terbitnya sertifikat ganda.

4. Pengesahan dengan Tanda Tangan Elektronik

Sertifikat elektronik telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), memberikan jaminan keabsahan dokumen.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

5. Terdapat QR Code untuk Verifikasi

Setiap sertifikat elektronik dilengkapi QR Code yang dapat dipindai untuk memastikan keasliannya.

Mengubah sertifikat tanah fisik ke elektronik memberikan banyak keuntungan, terutama dalam hal keamanan dan efisiensi administrasi.

Jika Anda ingin mengganti sertifikat tanah lama ke bentuk digital, segera kunjungi Kantor Pertanahan terdekat dan ikuti prosedur yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya

Dengan sertifikat elektronik, aset properti Anda lebih aman dan mudah diakses kapan saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan