Ingin ubah Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik, Berikut Cara dan Aturan Terbarunya

Ingin ubah Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik, Berikut Cara dan Aturan Terbarunya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID - Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik sebagai langkah modernisasi dalam administrasi pertanahan.

Peraturan sistem sertifikat tanah elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Jika Anda memiliki sertifikat tanah fisik, Anda sudah bisa mengubahnya menjadi sertifikat elektronik melalui Kantor Pertanahan setempat yang telah menerapkan layanan ini.

Sertifikat tanah elektronik (sertipikat-el) merupakan dokumen digital yang diterbitkan dan disimpan dalam sistem elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya

Keunggulan utama sertifikat ini adalah keamanan data, kepraktisan penyimpanan, serta kemudahan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Langkah-Langkah Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Untuk melakukan perubahan dari sertifikat tanah fisik ke sertifikat elektronik, ikuti langkah berikut:

1. Kunjungi Kantor Pertanahan

Datanglah ke Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah yang bersangkutan.

BACA JUGA:7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Fungsinya

2. Siapkan Dokumen Penting

Anda perlu membawa dokumen berikut:

Sertifikat tanah asli (analog/fisik)

Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan