Modus Cuma Pinjam untuk Buka Aplikasi GoPay, BHL di Lubuk Linggau Ini Bawa Kabur Hp Korban
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/eeddb4cde48ead58fc8aca53152eb6ea.jpg)
Aldo (27) BHL yang curi Hp korban dengan modus pinjam sebentar untuk buka aplikasi GoPay .-Foto: Dokumen-Polres Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID - Pamitnya hanya pinjam Handphone (HP) sebentar untuk buka aplikasi GoPay, malah bawa kabur Hp milik korban.
Aksi penipuan ini dilakukan oleh tersangka Muhammad Aldo (27), Buruh Harian Lepas warga Gang Kandis RT2 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wib.
Korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara.
Sehingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan, Sabtu 8 Februari 2025.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Musi Rawas, Anggota Polres Mura Rutin Razia serta Dukung Event Drag Race
BACA JUGA:Lapor ke Polsek Ngaku Kena Begal, Wanita ini Justru Dibekuk Polisi
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusuawardhana melalui Kapolsek Utara, AKP Denhar menjelaskan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi, Rabu 5 Februari 2025 sekitar ukul 20.00 wib. Saat itu korban hendak pergi ke rumah saksi, Amir.
Tiba di rumah Amir sudah ada tersangka yang edang duduk diruang tamu.
Tak lama Amir pergi keluar rumah mau membeli alat pancing.
"Setelah Amir pergi, tiba-tiba Aldo meminjam Handphone milik korban sambil berkata "MINJAM DE HP KAU, NAK BUKA AKUN GOPAY AKU". Tak hanya meminjam Hp, Aldo juga memerikan uang sebesar Rp 5.000 dan menyuruh korban untuk membeli rokok di warung. Pada saat korban pulang korban mendapati tersangka sudah tidak ada lagi dirumah Amir," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Polres Mura Monitoring SPBE dan Pangkalan, Pastikan Stok LPG Bersubsidi Aman, Harga Stabil
BACA JUGA:Tingkatkan Imunitas Tubuh, Ini yang Dilakukan Pegawai Lapas Lubuklinggau
Tersangka kabur dengan membawa satu Unit Handphone Vivo Y12s tanpa izin korban.
Mengetahui Hp miliknya dibawa kabur, korban melaporkan hal ini ke Polsek Lubuklinggau Utara I guna proses lebih lanjut.