Ketentuan Pindah Prodi bagi Penerima KIP Kuliah 2025, Apakah Diperbolehkan?
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/415ef37caaccd28b7372f4c3512bb168.jpg)
Ketentuan Pindah Prodi bagi Penerima KIP Kuliah 2025, Apakah Diperbolehkan?-Tangkap Layar -
Jika penerima KIP Kuliah harus mengambil cuti karena sakit atau alasan lainnya, mereka tetap diperbolehkan untuk cuti sesuai aturan perguruan tinggi masing-masing.
Namun, perlu diingat bahwa masa cuti tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan.
Saat mahasiswa berstatus cuti, bantuan yang diberikan hanya berupa biaya penyelenggaraan pendidikan tanpa uang saku.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
BACA JUGA:Peserta Membludak 1.306 Atlet Ikuti Rektor UNPARI Cup II, Sukses Diselenggarakan Prodi Penjaskesrek
Agar dapat memperoleh KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
Diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) melalui jalur masuk apa pun.
Memilih program studi yang telah terakreditasi secara resmi di sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
BACA JUGA:UNPARI Terima Mahasiswa Baru Tahun 2025, Ada 14 Prodi S1 dan 2 Prodi S2
Memiliki potensi akademik yang baik, tetapi berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memenuhi kriteria khusus.
Dapat membuktikan kondisi ekonomi dengan dokumen resmi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau surat keterangan dari pihak berwenang.
Tips Memilih Program Studi agar Tidak Salah Pilih
Karena penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan pindah prodi, sangat penting untuk memilih jurusan yang benar-benar sesuai dengan minat, bakat, dan prospek karier.
BACA JUGA:SNPMB 2025 Resmi Diluncurkan, Catat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 hanya untuk PTN Kemendiktisaintek
Berikut beberapa tips yang dapat membantu:
1. Kenali Minat dan Bakat