Pengedar Pil Ekstasi Asal Muratara Diciduk Polisi di Lubuk Linggau, Jual Pil Ekstasi ke Polisi
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/c977635cea04aa64cd24e683ddaa0e50.jpg)
Pengedar Narkoba asal Desa Pulau Kidak Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Amansyah alias Ocay (25) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 wib - Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengedar Narkoba asal Desa Pulau Kidak Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Amansyah alias Ocay (25) ditangkap personil Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 wib. Pengangguran ini ditangkap di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba, AKP Nopera A.J Putra, Kamis 13 Februari 2025.
Menurut Kasat Narkoba, anggota mendapat kabar ada pengedar akan mengedarkan narkoba ke wilayah Lubuk Linggau. Untuk itu mereka langsung melakukan undercover buy.
Tersangka akhirnya berhasil diciduk setelah menjual barang haram tersebut ke polisi, dan dari tangan tersangka mereka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisikan delapan butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 3,10 Gram.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muratara Simpan Sabu 1 Kilogram
BACA JUGA:Lagi, Dua Pengedar Sabu di Muratara Diamankan Polisi, Simpan Sabu di Kantong Celana
Lalu satu bungkus plastik klip berisikan empat butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 1,59 gram.
Satu bungkus plastik klip yang berisikan satu setengah butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 0,66 Gram, satu buah kotak rokok sampoerna dan satu unit sepeda motor honda BEAT warna hitam Nopol F 6956 EJ.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di TKP penangkapan di Kelurahan Belalau I ditemukan barang bukti berupa: dua bungkus plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 3,10 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas meja yang tersangka sembunyikan di bawah piring depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta."
Lalu pengembangan terus dilakukan. Kita kembali menemukan barang bukti tambahan di kosan tersangka di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. BB yang berhasil diamankan berupa satu kotak rokok Sampoerna yang saat dicek berisi sati bungkus plastik klip dengan 4 butir tablet warna hijau berbentuk kodok yang diduga ekstasi dengan berat brutto 1,59 gram.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Muratara Diamankan Polisi, Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Meja
Satu bungkus plastik klip dengan 1,5 butir tablet warna kuning berbentuk Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,66 gram.," ungkap Kasat.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.