Mengenai Sistem Penggajian Honorer yang Tidak Masuk Database, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau

Sekda Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng-Foto : Dok Pribadi -

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau masih mencarikan solusi sistem penggajian honorer yang tidak masuk data base.

Untuk saat ini Pemkot Lubuk Linggau mengutamakan menyelesaikan penggajian 1.600 PPPK dan PPPK paruh waktu.

Sekda Kota Lubuk Linggau Ir H Trisko Defriyansah,  S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan bahwa mengenai gaji honorer masih dicarikan solusi berdasarkan hasil rapat bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) Kota Lubuk Linggau.

"Yang pasti kita mengunggah hasil terakhir dari 519 non ASN yang tidak bisa masuk kualifikasi di PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)  ataupun tidak dalam database. Ini yang kita akan carikan solusinya karena di ketentuan juga tidak ada bahasa untuk langsung memberhentikan atau merumahkan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 25 Februari 2025.     

BACA JUGA:MenPANRB Tegaskan Gaji Honorer 2025 Tak Bisa Dibayar Jika Tidak Terdaftar di Database BKN

BACA JUGA:Sedih! Kategori Tenaga Honorer ini Mulai Berhentikan Pemerintah, Ini Alasannya

Ditambahkanya, bahasa yang selalu dikatakan pemerintah Pusat bahwa penyelesaian honorer dan non ASN, tidak ada aturan yang tidak masuk dalam PPPK dan PPPK paruh waktu diberhentikan.

"Bahasa tertulis merumahkan tidak ada hanya menyampaikan tenaga itu ada dua ASN dan non ASN," tegasnya.  

Namun demikian menurut Sekda bahwa dari 26 validasi ke OPD ada juga yang tidak lagi bekerja karena sudah mendapatkan pekerjaan. Namun yang masih bekerja sebagai honorer ada juga.

"Kita masih validasi data yang 515 dulu. Tetapi regulasi untuk bayar tetap yang masuk dalam kategori PPPK dan PPPK paruh waktu jumlahnya 1.600 yang sudah pasti sesuai dengan ketentuannya bisa dibayar," jelasnya.

BACA JUGA:Galau dan Sedih! Ini 5 Kategori Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025

BACA JUGA:Kesejahteraan Tenaga Honorer Jadi Prioritas, Gaji Sudah Cair

Namun demikian menurut Sekda salah satu solusi dengan menjadikan honorer yang tidak bisa jadi PPPK ataupun PPPK Paruh waktu dengan sistem kerja outsourcing seperti petugas kebersihan, sopir, penjaga malam.   

Namun untuk membayar gaji sistem outsourcing harus merubah akun dulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan