Buruan Cek! Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Terbaru 2025, Simak Perhitungannya!

Buruan Cek! Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Terbaru 2025, Simak Perhitungannya!-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pajak lima tahunan ini ditandai dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru.

Mulai tahun 2025, ada sedikit perubahan dalam penghitungan pajak kendaraan, terutama dengan adanya tambahan opsen pajak.

Lantas, berapa biaya pajak motor lima tahunan dan ganti pelat terbaru 2025? Berikut ulasannya.

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

Dilansir dari Samsat Sleman, perubahan dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor pada 2025 dipengaruhi oleh adanya opsen pajak sebesar 66 persen.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Aturan ini mulai diberlakukan efektif pada Januari 2025.

Namun, meski ada tambahan opsen pajak, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru mengalami penyesuaian.

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tarif PKB untuk kepemilikan pertama sebelumnya sebesar 1,5 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kini diturunkan menjadi 0,9 persen.

Kemudian, tarif opsennya adalah 66 persen dari 0,9 persen, yaitu 0,6 persen.

Dengan demikian, total pajak kendaraan tetap 1,5 persen, sehingga tidak ada kenaikan pajak secara signifikan.

Rincian Biaya Pajak Motor 5 Tahunan

BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan