Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih berdinas aktif kini menduduki jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah.
Hal ini menuai perhatian publik karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Menanggapi polemik ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa para prajurit aktif yang saat ini menempati jabatan sipil akan mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 10 Maret 2025, sebagai bentuk komitmen TNI dalam menegakkan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Panglima TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47 (UU TNI),” ujar Panglima TNI.
Prajurit TNI Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil
Di antara nama yang menjadi sorotan, terdapat dua perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, yaitu:
1. Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
BACA JUGA:Panglima TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya
2. Mayjen TNI Novi Helmy, yang menduduki posisi Direktur Utama Perum Bulog.
Keduanya masih berstatus prajurit aktif, sehingga publik mempertanyakan legalitas jabatan mereka di luar struktur TNI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan bahwa jika seorang prajurit ingin beralih ke jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, maka satu-satunya cara adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya, maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," jelas Mayjen Hariyanto.
BACA JUGA:130 Perwira Tinggi TNI Dimutasi Panglima TNI, Pangdam hingga Pangkogabwilhan