BAZNAS Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

BAZNAS Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025-Tangkap Layar -
BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Segera Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
BAZNAS Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah paling lambat H-2 sebelum Idulfitri.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan para amil zakat dalam mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik), seperti fakir miskin, mualaf, dan ibnu sabil.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima sebelum Hari Raya Idulfitri," ujar Ketua BAZNAS Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:BAZNAS Bersama Kemenag dan Ormas Islam Sepakati Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat fitrah dan fidyah, BAZNAS menyediakan beberapa metode pembayaran:
Pembayaran langsung di kantor BAZNAS Kota Lubuk Linggau atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala.
Transfer bank melalui rekening resmi BAZNAS (akan diumumkan lebih lanjut).
Melalui lembaga zakat resmi yang bekerja sama dengan BAZNAS.
BACA JUGA:Besok, Baznas Kota Lubuklinggau Rapat Penentapan Zakat Fitrah
Dengan adanya berbagai metode pembayaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah tepat waktu.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri serta kepedulian sosial.
Zakat ini juga bertujuan untuk membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
BACA JUGA:Ini Alasan BAZNAS Lubuklinggau Menghimbau Warga Bayar Zakat Fitrah Paling Lambat H-2 Idul Fitri
Selain itu, pembayaran zakat fitrah juga menjadi sarana mempererat tali persaudaraan antar sesama Muslim dan menciptakan kesejahteraan sosial di masyarakat.