Kebijakan Wali Kota Lubuk Linggau Terbukti, Tak Ada Lagi Pungutan Kepada Pedagang Kaki Lima

Para pedagang kaki Lima jualan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Lubuk Linggau Sabtu 15 Maret 2025. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Wali Kota Lubuk Linggau Minta Disperindag Kembali Adakan Operasi Pasar

"Kalau ada yang menarik pungutan liar melapor  kemana, sebaiknya cantumkan nomor hp pengaduan sehingga memudahkan masyarakat untuk melapor,"  katanya menyarankan.

Ia mengaku mendung progam Pemkot Lubuk Linggau menata pedagang. 

Pernyataan hampir sama juga dikatakan oleh Uda.

Pedagang yang sudah lama jualan di jalan Jendral Sudirman mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota yang telah membebaskan pedagang dari pungutan

BACA JUGA:Cegah Kemacetan dan Copet di Pasar Kaget, Ini yang Dilakukan Personil Polres Mura

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok di Pasar B Srikaton Masih Tinggi di 10 Hari Puasa

"Semoga kebijakan tersebut seterusnya tidak hanya sesaat saja," ucapnya.

Ia juga mengaku saat menjelang lebaran ada istilah THR. 

"Kalau mau lebaran mereka minta THR," ungkapnya.

Pedagang satu ini mengaku tidak kebaratan bayar retribusi resmi. 

BACA JUGA:Kendalikan Lonjakan Harga, Pemkab Muba Adakan Operasi Pasar Ramadhan

BACA JUGA:Disperindag Lubuk Linggau Adakan Operasi Pasar, Belanja Pangan Murah Catat Jadwal dan Lokasinya

"Kalau retribusi resmi  tidak masalah kami tidak keberatan," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom tepati janji kampanye kepada Pedagang Kaki Lima  (PKL) membebaskan pedagang dari pungutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan