Kebijakan Wali Kota Lubuk Linggau Terbukti, Tak Ada Lagi Pungutan Kepada Pedagang Kaki Lima

Para pedagang kaki Lima jualan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Lubuk Linggau Sabtu 15 Maret 2025. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

Kepada pedagang Wali Kota mengukapkan bahwa nantinya pedagang akan ditata.

Tapi nanti setelah pasar Inpres di bangun baru.

BACA JUGA:Sidak Pasar, Pemkab Musi Rawas Berharap Pedagang Tak Naikan Harga Terlalu Tinggi

BACA JUGA:Banding Spek Poco Seri X7 5G dan X7 Pro 5G, Pesaing Android di Pasar Indonesia

"Kalau urusan dengan PT KAI selesai Pasar Inpres dibangun baru agar pedagang tertata. Semua pedagang jualan di dalam pasar tidak boleh jualan di pinggir jalan seperti saat ini. Tapi kalau sekarang kita belum bisa menata," ungkapnya.

Tidak hanya di Pasar Inpres kebijakan penghapusan ini juga berlaku di seluruh pasar tradisional milik Pemkot Lubuk Linggau diantaranya Pasar Bukit Sulap (PBS), Pasar Satelit, Pasar Ikan Simpang Periuk, PAsar Moneng Sepati.  

Pernyataan Wali Kota disampaikan dihadapan pedagang mendengar kabar tersebut mereka bergembira.

Sejumlah pedagang mengaku per hari harus mengeluarkan uang Rp 16 ribu yang terdiri retribusi Rp 3 ribu, Rp 13 ribu lagi untuk keamanan dan kebersihan, keamanan ada dua.

BACA JUGA:Mentan Amran Pimpin Operasi Pasar Pangan Murah, Libatkan 4.500 Gerai Kantor Pos Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Uang Koin Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Resmi Dicabut, Ini Syarat, Cara Tukar, dan Harga di Pasaran

"Retribusi yang resmi hanya Rp 3 ribu selebihnya keamanan dan kebersihan," ungkapan meminta namanya tidak ditulis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan