Kebijakan Wali Kota Lubuk Linggau Terbukti, Tak Ada Lagi Pungutan Kepada Pedagang Kaki Lima

Para pedagang kaki Lima jualan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Lubuk Linggau Sabtu 15 Maret 2025. -Foto: Muhammad Yasin-Linggau Pos

Dulu pada saat pertama berdagang tidak diminta uang lapak.

Tapi pedagang baru sekarang diminta uang lapak.

BACA JUGA:Maklor Zainal, Camilan Kaki Lima Yang Banyak di Serbu Anak-anak

BACA JUGA:Minuman Tok-tok Drink Premium, Minuman Ala Cafe Kaki Lima di Lubuklinggau

Besarannya variasi dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta lebih.

"Kalau kami dulu tidak diminta uang lapak. Tapi pedagang baru sekarang diminta uang lapak," akunya.

Udin mengaku sangat bersyukur Wali Kota Lubuk Linggau,  H Rachmat Hidayat menghapuskan pungutan kepada pedagang. 

Ia berharap kebijakan Wali Kota Lubuk Linggau tersebut tidak hanya saat ini saja tapi seterusnya.

BACA JUGA:Toko Jam Tangan Ari, Kualitas Bintang Lima Harga Kaki Lima

BACA JUGA:Yuk Intip Resep Es Cendol Ala Jajanan Kaki Lima Khas Malang

Kalau retribusi resmi menurutnya tidak masalah. Pedagang tidak keberatan. 

"Kami tidak keberatan kalau retribusi resmi hanya Rp 3.000  dan itu uangnya masuk kas daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan," paparnya.

"Kami keberatan pungutan tidak resmi, karena memberatkan," paparnya 

Ia menyatakan agar Pemkot Lubuk Linggau memasang spanduk atau pun plang tentang tidak ada pungutan di terhadap pedagang dan sertakan nomor ponsel pengaduan.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Disperindag Mura Gelar Operasi Pasar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan