Wartawan Online Dianiaya Pacar Mantan Istri, ini Kronologi dan Pemicunya

Tersangka Ferdiansyah (19), VA (16) dan MM (17) diamankan Polisi karena menganiaya Danur Wenda, Anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Banyuasin.-Foto : Harian Banyuasin-

BACA JUGA:Ratusan Presonel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru

"Pelaku (Ferdi) mengaku dendam karena kerap dihubungi korban, karena pelaku yang pacaran dengan mantan istri korban. Disamping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja," jelasnya.

Adapun peran ketiga tersangka saat pengeroyokan berlangsung, diantaranya Ferdi memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan membacok korban pakai obeng di kepala dua kali.

Lalu, VA memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan.

Selanjutnya, MM berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya.

BACA JUGA:Tahu Gejrot Khas Cirebon Hadir di Lubuklinggau, Murah dan Enak Banget

"Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHPidana," jelas AKP M Kurniawan Azwar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan